
Banyaknya insiden kasus bullying yang melibatkan anak usia sekolah saat ini sangat memprihatinkan baik bagi orang tua maupun pendidik. Bullying di sekolah, menjadi hal yang ironis, di tempat belajar, dan mengembangkan kepribadian yang positif bagi anak-anak, menjadi hal yang menakutkannya.
Bullying adalah kasus yang selalu ada dan tidak hanya terjadi di sekolah saja. Bullying adalah perilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain, menimbulkan penderitaan, dan mengganggu ketenangan. Data kasus bullying menurt Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan sebanyak 41% anak-anak Indonesia pernah menjadi korban bullying. Ini menjadikan Indonesia adalah negara dengan tingkat bullying terbesar urutan kedua di seluruh dunia, berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh Latitude News di 40 negara berbeda. Jepang, Indonesia, Kanada, Amerika Serikat, dan Finlandia melengkapi lima negara teratas dengan insiden bullying terbanyak.
Darurat kasus bullying di sekolah, memperlukan upaya preventif penanggulangan bullying Sekolah, dibutuhkan kolaborasi orangtua, anak, pihak sekolah, mau stakeholder yang lain di bidang Pendidikan, dan psikologi untuk segera memberikan solusi yang terbaik buat korban. Secara umum upaya preventif mengatasi bullying yang dapat dilakukan dengan tetap memberikan dukungan pada anak korban, orangtua menjadi panutan yang baik, mengenalkan pada anak pengetahuan terkait bullying, dan cara mengatasi, serta terlihat aktivitas komunitas kreatif di sekolah, di lingkungan di rumah dan lainnya.
Dalam rangka itu, pada tanggal 6 Agustus 2022 Fakultas hukum hadir untuk memberikan sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Kota Samarinda, untuk paham nilai mengetahui hukum, mematuhi peraturan yang berlaku bagi mereka, dan menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya menghindari bullying dalam kehidupan sehari-hari. Pemberian materi dilakukan oleh Dr La Syarifuddin S.H. M.H., dan Aryo Subroto S.H., M.H., di aula SMA 16 yang diikuti kelas 10 sebanyak 150 siswa siswi.
Sosialisasi ini juga dalam rangka untuk memeriahkan dies natalis Fakultas Hukum 19, untuk mewujudkan tridarma perguruan tinggi, salah satunya pengabdian masyarakat dalam share ilmu hukum bagi masyarakat, khusus pada siswa-siswa SMA. Ini untuk menjawab fakultas hukum hadir untuk memberi perlindungan dan pendampingan bagi korban bullying di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul. Bullying sudah termasuk tindak pidana, dan dapat sanksi pidana, yang selama ini dianggap hal biasa bagi pelaku bullying. Dengan pengetahuan yang cukup terkait hukum, menjadikan mereka sadar, dan jera untuk melakukan Tindakan tersebut. Stop bullying.

Foto 1: Foto Bersama Siswa/Siswi SMAN 16 Kota Samarinda dan Mahasiswa FH UNMUL yang mengikuti kegiatan sosialisasi.