Masa kini, banyak sekali orang yang melakukan jual beli kendaraan bekas secara pribadi bukan dari dealer/showroom resmi. Kendaraan second/bekas merupakan pilihan alternatif yang dipilih oleh sebagian orang yang ingin memiliki kendaraan sebagai alat transportasinya dengan harga yang murah dan terjangkau. Jual beli kendaraan bekas ini, secara hukum dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Pasal 64 setiap kendaraan wajib diregistrasikan, dan dilakukan perubahan identitas kendaraan dan pemilik.
Realitas masyarakat banyak yang abai, dan tidak peduli proses registrasi ini, sehingga resiko apabila tidak mengurus balik nama kendaraan setelah di beli, antara lain tidak bisa bayar pajak STNK, terkena denda, dan informasi e-tilang akan masuk kepada pemilik yang lama.
Dalam rangka mengedukasi dan implementasi program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kelompok 44 KKN Profesi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman melakukan kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dalam proses balik nama kendaran bekas untuk paham, mengerti penting tata cara balik nama kendaraan bekas yang di beli secara pribadi/perorangan.
Sosialisasi ini dengan menggunakan mobil bagian belakang sebagai tempat konsultasi, untuk mengikuti trend kekinian anak generasi z, sehingga tidak formil seperti PKM pada umumnya, tetapi yang penting adalah nilai, edukasi, dan informasi yang diberikan tetap dapat membantu masyarakat.
Program sosialisasi ini dilakukan di Taman Samarendah dengan kegiatan berupa pemberi pelayanan jasa konsultasi kepada masyarakat terkait prosedur atau tata balik nama kendaran bekas bagi masyarakat yang datang pada tempat yang disediakan serta membagikan pamflet dan pendampingan atas berkas dokumen yang harus dipenuhi untuk balik nama kendaraan secara gratis.
Tata cara balik nama kendaraan bekas, agar lebih memahami perihal prosedur tata cara balik nama kendaraan bekas, dan masyarakat taat aturan.
Kegiatan PKM sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dalam proses balik nama kendaran second/bekas, dilakukan pada hari Minggu, 9 Juli 2023 bertempat di Taman Samarendah, bersama dengan mahasiswa KKN profesi Fakultas Hukum ( Andi Zohrah, Zahiroh Arafah, Noor Wahyuni, Syech Maulida Armithania) yang menjalankan KKN Profesi di kantor Notaris & PPAT Hasanuddin S.H., M.hum., M.kn. Jl. Awang Long No. 20 Kota Samarinda, dengan dan Dosen Pembimbing Lapangan dari Fakultas Hukum yaitu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H.
Kegiatan juga untuk menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum Unmul yang Ke-20 dengan slogan berani dan optimis untuk masa depan cerah, dengan membuat masyarakat peduli akan hak milik mereka yaitu mobil yang dibeli yang secara hukum itu punyai nilai, perlindungan, pajak, dan aturan yang harus ditaati. Mari peduli dengan hak milik yang kita punyai walaupun bekas.
Foto 1: Mahasiswa KKN Tematik memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal proses balik nama kendaraan bekas.
Foto 2: Pemberian pamflet kepada masyarakat yang mengunjungi lokasi sosialisasi
Foto 3: Dokumentasi Sosialisasi Mahasiswa KKN Profesi FH UNMUL Kelompok 44 - Tahun 2023