Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli diperingati dengan visi mewujudkan Indonesia sebagai Negara yang ramah dan peduli anak. Anak menjadi aset bangsa untuk memegang estafet kepemimpinan negara ke depan. Saat anak-anak kita lepas dari media sosial. Perkembangan teknologi tidak terkendali dengan kecerdasan buatan (AI), dan penggunaan internet menjadi hal yang wajib bagi anak-anak.
Anak-anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan di dunia maya, sehingga perlu dibekali pemahaman tentang penggunaan internet yang bijak. Internet belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. Berbagai dampak negatif pada sosial media sangat mudah akses seperti situs pornografi, menyebarkan informasi palsu (hoax), dan kejahatan penipuan pada sosial media. Penggunaan internet yang tidak cerdas, menyebabkan terjerumusnya anak-anak pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk memahamkan itu, kelompok 44 & 30 KKN Profesi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melakukan kegiatan sosialisasi di Panti Asuhan Ibnu Hanin. Tujuannya proses edukasi dengan memberikan pemahaman yang cukup terhadap penggunaan internet secara bijak sehingga dapat memaksimalkan dampak positifnya dan meninimalkan dampak negatifnya. Acara dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 di Posko Mahasiswa Jl. Siradj Salman F-2 dengan dan Narasumber dari Fakultas Hukum yaitu Ibu Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H., dan Bapak Sulung Nugroho, S.H., M.kn., Yang bertema Bijak dalam penggunaan internet, dan mahasiswa KKN yakni Andi Zohrah Zahiroh Arafah, Noor Wahyuni Syech, Maulida Armithania, dan Nabila Handa Lucia, M. Devin Tedjamukti, M. Adjrin yang KKN Profesi di Kantor Notaris & PPAT Hasanuddin S.H., M.Hum., M.kn. Jl. Awang Long No. 20 Samarinda.