Profil Gugus Jaminan Mutu (GJM)

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman telah dibentuk sejak berdirinya Fakultas Hukum pada Tahun 2005. Pelaksanaan tugas dan fungsi jaminan mutu melekat dengan jabatan struktural, baru pada tahun 2011 terbentuk Gugus Jaminan Mutu Fakultas yang melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tri dharma Perguruan Tinggi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Perhatian terhadap jaminan mutu telah ditunjukkan oleh Fakultas Hukum dengan mengadakan pelatihan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) kepada seluruh dosen. Pada awalnya GJMF menyusun berbagai dokumen dan instrumen evaluasi khususnya terhadap pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan, yang hasilnya telah ditindaklanjuti oleh pengelola untuk perbaikan dan peningkatan standar mutu pendidikan. Namun seiring dengan perkembangan regulasi yang menuntut jaminan terhadap mutu program studi, GJMF terus berbenah sesuai dengan regulasi yang ada.

Regulasi terkait pengendalian mutu di Perguruan Tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal. Dengan regulasi ini maka disusun standar-standar mutu di bidang akademik dan non akademik, setiap standar dirinci dengan standar turunan dan manual mutu. Dokumen mutu SMPI Fakultas Hukum disusun dan dilengkapi sesuai dengan perkembangan terbaru serta direvisi sesuai dengan hasil Evaluasi sebagaimana siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP).

Gugus Jaminan Mutu Fakultas melaksanakan tugas dan  bertanggung jawab kepada rektor melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Mulawarman. GJMF dibantu oleh Unit Jaminan Mutu (UJM) di setiap Program Studi dalam melakukan pengendalian standar dan penjaminan mutu program studi. Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi GJMF berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Pelaksana GJMF Fakultas Hukum sejak tahun 2021  adalah Rahmawati Al Hidayah., SH., LL.M yang  ditetapkan dengan SK Rektor No 154/UN17/HK/2021.

Prev Next