Pendekatan Hukum & Pembinaan Anak di LPKA: Peralihan Dari Sanksi ke Edukasi

Kategori: Event

 

Tenggarong, 2 Desember 2025 — Mahasiswa Minta Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melaksanakan kegiatan Criminal Law Major Day (CLMD) 2025 dalam bentuk studi lapangan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kegiatan merupakan agenda tahunan minat studi Hukum Pidana sebagai bagian dari pendalaman akademik Mata Kuliah Hukum Pidana Anak bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Pidana (Paskaspidana) dengan fokus pada implementasi pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum serta pendekatan pembinaan yang bersifat edukatif dan humanis.

LPKA sebagai Tempat Pembinaan dan Rehabilitasi Anak

Kegiatan ini menggambarkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). LPKA menjadi wadah pembinaan yang mencakup aspek psikologis, sosial dan edukatif sebagaiamana internasional memandang prinsip the best interest of the child. Pendekatan tersebut merupakan transformasi dari sistem pemidanaan yang semula represif menuju rehabilitatif yang mengedepankan masa depan anak.

Jalannya Kegiatan Studi Lapangan

Kegiatan CLMD 2025 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dibuka secara resmi oleh Ibu Rini Apriyani, S.H., M.H., selaku Dosen Pembina Mata Kuliah Hukum Pidana Anak dam sekretaris Paskaspidana. Rangkaian pembukaan diawali dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sambutan dari Ketua Panitia dan pihak LPKA. Setelahnya, dilakukan penyerahan plakat sebagai simbol kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan LPKA Tenggarong.

Sesampainya di LPKA Tenggarong, mahasiswa/i yang telah terbagi dalam beberapa kelompok melakukan diskusi dan observasi langsung bersama anak binaan. Kegiatan ini membuka ruang dialog mengenai faktor sosial dan psikologis yang mendorong anak melakukan tindak pidana, serta bagaimana hak-hak mereka dipenuhi selama proses pembinaan di LPKA. Interaksi ini memberikan pengalaman mengenai realitas sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sesi diskusi pun ditutup dengan kegiatan ice breaking dan pembagian hadiah kepada anak-anak binaan.

Studi lapangan ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan akademik, antara lain:

  • Menggali informasi mengenai faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana.
  • Mengidentifikasi pemenuhan hak-hak anak selama menjalani pembinaan di LPKA.
  • Mengembangkan pemahaman mahasiswa mengenai praktik implementasi hukum pidana anak, khususnya pendekatan edukatif dan restoratif yang diterapkan di Indonesia.

Pada kegiatan ini mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori yang dipelajari di kelas dengan realita empiris di lapangan, serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap penguatan sistem pembinaan anak yang lebih humanis dan berorientasi masa depan. Dengan tema “Pendekatan Hukum dan Pembinaan Anak di LPKA: Peralihan dari Sanksi Menjadi Edukasi”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk melihat langsung peran strategis LPKA dalam memutus rantai kriminalitas dan membuka kesempatan kedua bagi anak-anak binaan. Studi lapangan ini tidak hanya memperkaya wawasan akademik tetapi juga memperkuat komitmen moral untuk turut mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

 cr: OTM, RJH, PDA.

Foto 1: Dokumentasi Kegiatan 1

Foto 2: Dokumentasi Kegiatan 2

Foto 3: Dokumentasi Kegiatan 3

Export PDF