Keberlanjutan Masyarakat & Lingkungan Pasca Tambang di Desa Separi - Kukar

Kategori: PKM

 

Sumber daya alam melimpah di Kalimantan Timur, khususnya sektor pertambang batubara. Izin pertambangan batubara di kabupaten Kutai Kertanegara, menimbulkan dampak dan memberi beban resiko lingkungan bari masyarakat sekitar tambang batubara. Frase pascatambang, sebagai tahapan akhir dari pengakhiran izin usaha dan kesiapan masyarakat. Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. Tujuan untuk melakukan pemulihan terhadap kondisi lingkungan hidup akibat tambang, dan memperdayakan masyarakat sekitar tambang yang diamanatkan UU Minerba.

Pasca tambang selalu berkaitan dampak lingkungan hidup berupa lubang tambang (void), lahan yang tidak bisa tumbuh subur (tidak produktif), kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan perekonomian yang menjadi aktivitas masyarakat sekitar tambang tidak ada lagi. Perubahan dari kondisi itu, ada proses yang harus dilakukan dan pendampingan untuk kesiapan masyarakat yang akan hidup tanpa tambang lagi. Proses pascatambang saat ini dialami desa Separi Kampung/Mahakam Kabupaten Kutai Kertanegara, yang selama perekonomian sangat tergantung adanya perusahaan usaha pertambangan. Dalam beberapa tahun ke depan, tahap pascatambang akan didalami. Untuk itu Fakultas Hukum dalam memperingati Dies Natalis ke-20, dan wujud pengabdian kepada masyarakat sebagi wujud tri dharma perguruan tinggi, memberi kontribusi secara kolaboratif dengan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman dalam bentuk sosialisasi pada masyarakat berupa Pengadian Kepada Masyarakat (PKM).

Tujuan PKM untuk memberikan pemahaman dan menyebarluaskan informasi-informasi kepada masyarakat mengenai kondisi masyarakat pascatambang dari perspektif hukum lingkungan. Kontribusi Fakultas Hukum pada masyarakat, dan menjalin hubungan timbal balik saling membutuhkan antara perguruan tinggi dan masyarakat. Acara pengabadian pada masyarakat telah dilaksanakan pada hari Sabtu, Tanggal 10 Juni 2023 di Balai Desa Separi Kabupaten Kutai Kertanegara dengan judul keberlanjutan masyarakat dan lingkungan pasca tambang. PKM kolorabasi dengan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, pendampingan upaya recorvey bagi warga masyarakat yang berdampak secara ekonomi, sosial, budaya. Tahapan awal masyarakat sudah dapat mempersiapkan diri hidup tanpa tambang.

Pemateri dalam kegiatan PKM, pertama Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. Dosen Fakultas  Hukum dengan judul Tanggungjawab Hukum pengusaha terhadap pasca tambang, dan hak masyarakat sekitarnya, dan Ir. Juli Nurdiana, MSc., PhD, Dosen Fakultas Teknik, dengan judul makalah Peran serta masyarakat dalam konservasi lingkungan pasca tambang. Acara berjalan dengan lancar dengan dihadiri sekitar 40 orang dari semua kalangan baik pekerja tambang, aparat desa, setiap rukun tetangga, pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, mahasiswa hukum. Langkah program PKM desa Separi ini, program desain daerah wisata desa Separi untuk dilakukan pengembangan bagi ekonomi masyarakat ke depan, dengan melibatkan Universitas Mularman sebagai garda perubahan ke depan.

Foto 1: Foto Bersama Narasumber dan Panitia PKM "Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan Pasca Tambang"

Foto 2: Foto Bersama Narasumber, Panitia dan Peserta PKM "Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan Pasca Tambang"

Foto 3: Pemaparan Materi dari Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. pada kegiatan PKM "Keberlanjutan Masyarakat dan Lingkungan Pasca Tambang"

Export PDF