
Dewasa ini setiap masyarakat memiliki akses yang sangat mudah terhadap segala informasi. Kecanggihan teknologi dan kecepatan jaringan membuat informasi dapat dengan mudah tersebarluaskan ke masyarakat. Dampak buruk yang terjadi adalah tersebarnya berita-berita yang kebenarannya perlu dibuktikan atau yang lebih sering kita kita sebut dengan hoax. Tersebarnya hoax terjadi akibat beberapa faktor seperti kurangnya literasi media, revolusi media sosial, kecenderungan pada bullying sosial, kurangnya kemampuan untuk melacak kebenaran, dan era post-truth, dimana yang diunggulkan bukan kebenaran tetapi kedekatan emosi dan keyakinan pribadi dengan informasi yang diedarkan.
Teknologi internet berupa gadget mempunyai dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Namun tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan untuk memilah berita atau informasi yang diterima, sehingga saat ini masih penyebar berita bohong/hoax dan kurangnya pengetahuan terhadap implikasi hukum bagi penyebar berita bohong/hoax. Untuk mewujudkan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bekerjasama dengan perkumpulan masyarakat Tuban di Kota Samarinda, berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan mengadakan “Sosialisasi Penyebaran Berita Bohong dari Aspek Hukum, di Perum Selong Durian Batubesaung Kota Samarinda, pada hari Minggu 24 Juli 2022 Pukul 15.00 WITA. Pelaksana PKM ini diikuti 40 orang, selain paparan hukum dari dosen FH Unmul, sebelum dimulai dengan pengajian.
Sebelumnya di pagi hari, dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum yang 19 tahun, salah agenda dengan mengadakan pengabdian pada masyarakat melalui konsultasi hukum gratis di gelora Gor Sempaja Kardie Oening dari jam 8.00 sampai jam 16.00 WITA oleh tim LKBH FH Unmul. PKM mendapat sambutan yang meriah, dari masyarakat yang terlibat, lebih memahami hukum, dan bagiamana menghindarinya. Acara ini, sebagai bukti, perguruan tinggi mengimplementasi tridarma perguruan tinggi pada pengadian kepada masyarakat.
Sosialisasi ini, agar masyarakat memiliki pengetahuan dari aspek hukum, dan untuk membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tidak benar atau hoax. Perbuatan-perbuatan hukum yang dikategorikan termasukan penyebaran berita bohong, yang dapat dikenai pidana. Masyarakat dapat mengantisipasi, dan mencegah terhadap banyak informasi yang diterima melalui media sosial dari handphone mereka. Kesadaran untuk cerdas menggunakan handphone, menjadi solusi dalam memcegah masyarakat dari perbuatan tindak pidana ITE.

Foto 1: Kegiatan PKM bersama masyarakat Tuban di Kota Samarinda