Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) memiliki peran strategis dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan terarah, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyusunan Propemperda Kalimantan Timur Tahun 2027 perlu didasarkan pada identifikasi persoalan hukum yang nyata, kebutuhan pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan penegasan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andi Sofyan Hasdam, mengenai pentingnya Propemperda Kaltim 2027 agar tidak sekadar menjadi daftar rencana pembentukan peraturan daerah, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Isu tersebut menjadi bagian penting dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) mengenai Propemperda Tahun 2027 yang diselenggarakan di Gedung Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul), Samarinda, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini melibatkan Kantor DPD RI Kalimantan Timur, kalangan akademisi, serta pemangku kepentingan terkait dalam rangka menghimpun masukan bagi pemantauan dan evaluasi pembentukan peraturan daerah.
Dari perspektif ilmu perundang-undangan, perencanaan pembentukan peraturan daerah merupakan tahapan mendasar yang menentukan kualitas regulasi. Peraturan daerah semestinya dibentuk berdasarkan kebutuhan hukum yang teridentifikasi secara objektif, memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, keberhasilan Propemperda tidak cukup diukur dari jumlah rancangan peraturan daerah yang berhasil disusun. Lebih jauh, kualitasnya perlu dinilai berdasarkan relevansi materi muatan, kejelasan tujuan pengaturan, kelayakan implementasi, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Pembahasan Propemperda Kaltim 2027 juga menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan instansi yang memiliki kewenangan dalam fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap usulan rancangan peraturan daerah didukung argumentasi hukum yang memadai, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kajian konseptual yang komprehensif. Dalam forum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menekankan bahwa perencanaan peraturan daerah perlu memperhatikan kesesuaian kewenangan, keterkaitan dengan regulasi lain, kejelasan konsepsi pengaturan, dan kesiapan dokumen pendukung. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong terbentuknya regulasi daerah yang terarah, harmonis, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Bagi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, keterlibatan perguruan tinggi dalam pembahasan kebijakan legislasi daerah merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pendidikan dan penelitian hukum serta kontribusi akademik kepada masyarakat. Perguruan tinggi memiliki ruang strategis untuk memberikan analisis berbasis keilmuan, mengidentifikasi potensi persoalan regulasi, dan menyampaikan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Ke depan, penyusunan Propemperda Kaltim 2027 diharapkan semakin memperkuat pendekatan berbasis bukti (evidence-based policymaking) dan partisipasi masyarakat. Setiap usulan regulasi perlu disertai pemetaan masalah, analisis kebutuhan pengaturan, serta pertimbangan mengenai dampak hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan karakter materi muatannya.
Dengan pendekatan tersebut, Propemperda tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perencanaan legislasi, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman diharapkan terus menjadi ruang dialog akademik dan mitra strategis bagi pemangku kepentingan dalam mendorong pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.
Foto 1: Dokumentasi kegiatan.