FH Unmul adakan Seminar Bahas Perlindungan HKI melalui Komersialisasi dan Benefit Sharing

Kategori: Event

 

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melalui Pusat Studi Kekayaan Intelektual (Center Of Intellectual Property Studies Law Faculty Mulawarman University (CIPS-LM) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Melalui Komersialisasi dan Benefit Sharing.” pada Jumat, 19 Juni 2026 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, serta pakar kekayaan intelektual dari Jepang untuk membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dalam rangka mendorong inovasi, pelestarian budaya, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Seminar menghadirkan empat narasumber, yaitu Mr. Inoue Kazutoshi selaku JICA Expert dan Patent Examiner dari Japan Patent Office (JPO), Hanton Hazali, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Prof. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan praktisi Hak Kekayaan Intelektual, serta Emilda Kuspraningrum, S.H., M.Kn., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Pada sesi pertama, Mr. Inoue Kazutoshi memaparkan pengalaman Jepang dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan paten, desain industri, dan merek telah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi yang dapat dikomersialisasikan. Menurutnya, keberhasilan Jepang tidak hanya terletak pada sistem perlindungan hukum yang kuat, tetapi juga pada kemampuan menghubungkan hasil penelitian perguruan tinggi dan lembaga riset dengan kebutuhan industri sehingga menghasilkan nilai tambah ekonomi yang nyata.

Selanjutnya, Hanton Hazali, S.H.,M.H., menjelaskan aspek regulasi perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia. Dalam paparannya disampaikan bahwa KIK mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Potensi Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal. Perlindungan terhadap KIK didukung oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, termasuk Nagoya Protocol dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Narasumber juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pencatatan KIK sebagai bentuk perlindungan defensif untuk mencegah klaim pihak lain serta memperkuat bukti kepemilikan Indonesia atas kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat.  

Dalam sesi yang sama, Narasumber juga menguraikan konsep benefit sharing sebagai mekanisme pembagian manfaat yang adil dan seimbang kepada masyarakat adat atau kustodian sebagai pemilik asli KIK. Implementasi benefit sharing harus dilaksanakan berdasarkan prinsip recognizing, respecting, dan rewarding, serta didahului dengan mekanisme Prior Informed Consent (PIC) untuk memastikan adanya persetujuan masyarakat sebelum pemanfaatan KIK dilakukan.

Pada sesi berikutnya, Prof. Insan Budi Maulana, , S.H., LL.M., membahas praktik penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa HKI merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dimanfaatkan melalui berbagai bentuk transaksi bisnis seperti lisensi, waralaba, maupun pengalihan hak. Seiring meningkatnya nilai ekonomi suatu kekayaan intelektual, potensi sengketa juga semakin besar, baik akibat pelanggaran hak eksklusif, penggunaan tanpa izin, maupun wanprestasi dalam hubungan kontraktual. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme perlindungan dan penegakan hukum HKI menjadi sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung iklim investasi dan inovasi yang sehat.

Materi terakhir disampaikan oleh Emilda Kuspraningrum, , S.H., M.Kn., M.H., yang membahas Kekayaan Intelektual Komunal dan Fair and Equitable Benefit Sharing. Dalam paparannya dijelaskan bahwa KIK lahir dari interaksi masyarakat dengan lingkungan hidupnya dan diwariskan secara turun-temurun dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, maupun indikasi geografis. Beliau menyoroti berbagai kasus internasional yang menunjukkan bagaimana pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik sering kali dimanfaatkan secara komersial tanpa persetujuan masyarakat pemiliknya, sehingga menimbulkan praktik misappropriation dan biopiracy. Oleh karena itu, penerapan fair and equitable benefit sharing menjadi instrumen penting untuk menjamin keadilan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai pemilik pengetahuan dan sumber daya tersebut.
Dalam konteks Kalimantan Timur, Emilda Kuspraningrum menegaskan bahwa daerah ini memiliki kekayaan biodiversitas dan budaya yang sangat besar, sehingga memerlukan perlindungan yang lebih kuat melalui inventarisasi, dokumentasi, pencatatan, serta penguatan regulasi yang mendukung pemanfaatan KIK secara berkelanjutan. Menurutnya, perlindungan KIK tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya dan sumber daya lokal, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta yang terdiri atas dosen, mahasiswa, perwakilan pemerintah yakni Kanwil Kemenkum Kaltim, peneliti, dan pemerhati kekayaan intelektual menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendiskusikan berbagai isu terkait komersialisasi kekayaan intelektual, perlindungan pengetahuan tradisional, penguatan regulasi KIK, hingga implementasi benefit sharing di Indonesia.

Melalui seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berharap dapat memperkuat pemahaman akademik mengenai perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat adat dalam membangun sistem perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah maupun nasional. 

 

 
.

Foto 1: Acara seminar dibuka oleh MC Kezia Bakarbessy yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL dan menampilkan Tarian Enggang Rimbun Rimba yang dibawakan juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNMUL

Foto 2: Foto Bersama Narasumber, panitia pelaksana dan peserta kegiatan seminar.

Foto 3: Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Ibu Dr. Rosmini, S.H., M.H., dan dimoderatori oleh salah satu dosen Fakultas Hukum UNMUL Gusti Fadhil Fithrian Luthfan S.Sy., M.H.

Foto 4: Dokumentasi narasumber memaparkan materi kepada mahasiswa peserta seminar.

Foto 5: Dokumentasi Acara

Export PDF