Samarinda, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) melalui Program Studi Magister Hukum menyelenggarakan Diskusi Ilmiah bertajuk "Interpretasi dan Argumentasi Hukum untuk Membangun Hukum Responsif" pada Senin (13/7/2026) di Ruang Rapat I Lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Mulawarman. Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum., Guru Besar Filsafat Hukum Bina Nusantara University, sebagai narasumber utama. Diskusi diikuti oleh pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa Program Magister Hukum, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Rosmini, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan tradisi akademik melalui forum ilmiah. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengembangkan pemikiran hukum yang mampu menjawab berbagai tantangan masyarakat yang terus berkembang.
"Melalui forum akademik seperti ini diharapkan lahir berbagai gagasan dan perspektif baru yang mampu memperkaya pengembangan ilmu hukum, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan dan penelitian di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman," ujar Dr. Rosmini. Sebelum pemaparan materi utama, Prof. Muhdar memberikan pengantar mengenai pentingnya kemampuan interpretasi dalam memahami hukum. Ia menekankan bahwa hukum tidak cukup dipahami hanya berdasarkan bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilihat dari tujuan, konteks, dan dinamika sosial yang melatarbelakanginya. Diskusi dipandu oleh Musthafa, S.H.I., M.Si., Ph.D. selaku moderator. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa sistem hukum Indonesia yang berlandaskan tradisi civil law menuntut kemampuan interpretasi yang baik agar hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan mampu memberikan solusi terhadap persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Sidharta menjelaskan bahwa interpretasi hukum merupakan proses menemukan makna suatu norma, sedangkan argumentasi hukum adalah proses memberikan dasar atau justifikasi terhadap hasil penafsiran tersebut. Menurutnya, keduanya merupakan kemampuan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap akademisi maupun praktisi hukum. Beliau juga menguraikan berbagai konsep penting dalam argumentasi hukum, seperti claim, data, warrant, backing, dan rebuttal, yang menjadi fondasi dalam membangun penalaran hukum yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Prof. Sidharta menjelaskan pentingnya judicial reasoning atau penalaran hakim dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding). Hakim tidak hanya menerapkan norma secara tekstual, tetapi juga harus mampu menghubungkan fakta, norma, dan tujuan hukum untuk menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif. Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah konsep Hukum Responsif. Mengacu pada Social Planning Theory yang dikembangkan Scott J. Shapiro, Prof. Sidharta menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumen sosial yang bertujuan mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus selalu diarahkan pada tercapainya tujuan moral hukum, bukan sekadar penerapan aturan secara formal.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai harmonisasi peraturan perundang-undangan, hubungan hukum responsif dengan hukum progresif, independensi hakim, hingga konsep open texture dalam interpretasi hukum. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya akademik yang produktif melalui penyelenggaraan forum-forum ilmiah yang menghadirkan pakar hukum nasional. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus menjadi ruang bertukar gagasan, memperkuat kapasitas akademik sivitas, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan pembangunan sistem hukum nasional yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.