Observasi Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Kategori: Event

 

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial mempunyai peran yang luas dalam menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dalam  kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 terdapat beberapa dugaan yang ditangani oleh Komisi Yudisial total sekitar 26 kasus PMKH, berdasarkan data tersebut terjadinya PMKH cukup beragam salah satunya dikarenakan tingkat kepercayaan publik yang rendah pada hakim dan Pengadilan, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan aparat penegak hukum.

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim (PMKH) adalah perbuatan yang dinilai dapat merusak marwah lembaga peradilan sehingga dapat menyebabkan proses penegakan keadilan dan hukum terganggu, termasuk segala perbuatan yang bertentangan dengan tata tertib persidangan yang diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Persidangan. Pencegahan terhadap perbuatan merendahkan keluhuran dan kehormatan martabat hakim menjadi suatu keharusan yang mendesak, langkah-langkah preventif yang efektif harus dilakukan untuk menjaga integritas hakim dan dunia peradilan. Hal ini melibatkan pembenahan sistem peradilan, peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta pembentukan budaya hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan profesionalisme.

Sehubungan dengan hal tersebut Fakultas Hukum Universitas Mulawarman bekerjasama dengan Komisi Yudisial melalui Klinik Etik dan Advokasi 2024 akan melakukan pembinaan kepada para kader terpilih yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melalui program pengajaran  dengan Sesi Kajian , Laboratorium dan Observasi pada Kader Klinik Etik dan Advokasi 2024. Klinik Etik dan Advokasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam hal ini melakukan pencegahan sebagai bentuk memperbaiki kondisi sosial dalam masyarakat melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai pemberantasan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim (PMKH) baik melalui media sosial serta terjun langsung kepada masyarakat.

Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melaksanakan bentuk pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim (PMKH) dengan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan wilayah berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN)  pada tanggal 18 – 19 September 2024. Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan observasi Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Kelas II Penajam  dan Pengadilan Agama Kelas II Penajam selama satu hari penuh pada 18 September 2024 dengan melaksanakan pengumpulan data/informasi dengan ikut serta di dalam melaksanakan/menggunakan infrastruktur yang ada secara overt (terbuka)  berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Perma 5 dan 6 Tahun 2020 serta kampanye secara langsung kepada pengunjung pengadilan. Padal 19 September 2024, Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tentu melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk kampanye kepada masyarakat mengenai Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Martabat Hakim yang dilakukan pada Kelurahan Nipah Nipah  Penajam Paser Utara, SMA Negeri 1 Penajam dan SMK Negeri 2 Penajam.

Foto 1: Kunjungan Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum UNMUL ke Pengadilan Negeri Kelas II Penajam

Foto 2: Kunjungan Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum UNMUL ke Kelurahan Nipah Nipah Penajam Paser Utara

Export PDF