Samarinda, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUSDIKSI FH UNMUL) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Putusan MK. Kegiatan a quo diselenggarakan pada Kamis, 29 s/d Sabtu, 31 Agustus 2024 bertempat di Hotel FUGO, Samarinda, Kalimantan Timur.
Diselenggarakannya agenda ini selaras dengan amanat dari Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan ialah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana Putusan MK dilaksanakan dan ditindaklanjuti di level implementasi. Baik dari aspek implikasi serta dampak bagi adressat dan/atau warga Negara seiring dengan hak konstitusional yang dipulihkan melalui Putusan MK. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Fajar Laksono-Kepala Biro Hukum dan Administrasi Keuangan Mahkamah Konstitusi. Fajar sekaligus menegaskan bahwa terlaksananya kegiatan pemantauan evaluasi ini dilakukan bukan terhadap Putusan MK, melainkan terhadap pelaksanaan Putusan MK.
“Izin saya melaporkan, Pak Sekjen, ini acara Pemantauan dan Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi yang dipantau dan dievaluasi adalah pelaksanaan Putusannya,.” Tegas Fajar pada sesi Pembukaan FGD. Kamis, 29 Agustus 2024. Lebih lanjut, Fajar memaparkan bahwa meskipun melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Putusan MK bukan kewenangan konstitusional dari MK, hal ini menjadi urgen bagi MK untuk mengetahui bagaimana Putusan MK itu dijalankan pada tataran implementasi. “Harapannya, kami bisa melihat bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan, apa tantangannya, dinamikanya seperti apa, pernak-pernik dan serba-serbinya itu seperti apa”, tutur Fajar, “Karena pada Faktanya, ada Putusan MK yang tidak smooth pelaksanaannya di tataran implementatif.” lanjutnya.
Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU dalam sambutannya menyatakan menyambut baik baik kerjasama yang dilakukan antara MK RI dan Pusdiksi FH UNMUL. Tidak hanya itu, Rektor Universitas Mulawarman juga menyampaikan bahwa Unmul dan Fakultas Hukum terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum dan berkonstitusi bagi masyarakat Indonesia. Berbagai pihak dihadirkan dalam upaya menampung aspirasi yang diharapkan mampu menjadi rekomendasi bagi kesembilan Yang Mulia Hakim Konstitusi. Peserta yang hadir terdiri atas Pemohon dalam Putusan terkait, Kuasa Hukum, Akademisi, Masyarakat Adat baik yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung, hingga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Para peserta di keesokan harinya terbagi menjadi 5 (lima) klaster dengan fokus pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Putusan yang berbeda, yakni: Putusan Nomor 45/PUU/IX/2011 tentang Status Kawasan Hutan yang Ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah (Klaster I); Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat sebagai Hutan Negara (Klaster II); Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, Ketentuan, Penataan, Pengaturan, pengelolaan Hutan oleh Negara atau Pemerintah (Klaster III); Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 tentang Larangan Pengajuan Peninjauan Kembali Bagi Badan/Pejabat TUN dalam Sengketa TUN pasca Putusan MK (Klaster IV); serta Putusan Nomor 37/PUU-XIX/2021 tentang Pemberian IUP oleh Pemerintah Pusat dan Pemda serta Korelasinya terhadap kerusakan Lingkungan dan Kriminalisasi Bagi Masyarakat yang Melakukan Upaya Advokasi (Klaster V).
Masing-masing Klaster melaksanakan 3 (tiga) sesi kegiatan, yakni melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap: latar belakang pengujian dan amar Putusan MK; terhadap regulasi, kebijakan dan tindakan dalam pelaksanaan putusan MK; dan terhadap dinamika dan tantangan pelaksanaan Putusan MK.
Kegiatan berjalan aktif diiringi dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan pendapat dan saran terhadap Putusan MK. Pada sebuah kesempatan, Saiduani Nyuk (AMAN Kaltim) menyampaikan bahwa Lahirnya Putusan MK (in casu: Putusan Nomor 35/2011) ialah sebab dimohonkan oleh AMAN Kaltim dan menjadi perbaikan terhadap pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat sebagai entitas yang sudah ada sebelum Negara Indonesia terbentuk. Bagi AMAN, Putusan MK 35/2011 menjadi pintu masuk masyarakat adat untuk memiliki kawasan dan hak-haknya. Namun disamping itu, AMAN masih melihat proses administratif pengajuan perlindungan masyarakat adat masih rumit karena perlu biaya yang cukup besar, kerumitan politik, dan belum lahirnya Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Harry Setya Nugraha selaku Direktur Pusdiksi FH Unmul menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kali pertama Pusdiksi FH Unmul bekerjasama dengan MK RI dan akan berlanjut dengan kegiatan-kegiatan lain. “Ya, ini kali pertama Pusdiksi bekerjasama dengan MK RI dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap putusan MK. Insha Allah kerjasama dengan MK ini akan berlanjut dengan kegiatan-kegiatan lain. Pusdiksi FH Unmul juga akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait lain dalam rangka menjaga dan menegakkan supremasi konstitusi”. Ujar Harry saat ditemui.
Kegiatan dilanjutkan pada keesokan harinya yakni Sabtu, 31 Agustus 2024 dengan agenda Penutupan yang sekaligus menjadi forum penyampaian rumusan FGD Sekretaris Jenderal MK Dr. Heru Setiawan. Dilanjut dengan ceramah kunci dari Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. serta penutupan oleh Yang Mulia H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., LL.D.
Foto 1: Sambutan Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU., ASEAN Eng. pada saat pembukaan Acara Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Putusan MK
Foto 2: Pemaparan Hanif Mohamad Taufik (Kepala Aufditorat 3A BPK RI) mengenai Sinergi BPK dan MKRI dalam Pembangunan Nasional
Foto 3: Kegiatan Fokus Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Putusan MK yang dibagi menjadi 5 kluster.
Foto 4: Ceramah kunci dari Yang Mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. serta penutupan oleh Yang Mulia H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., LL.D.