Dua Hakim Mahkamah Konstitusi Mengisi Kuliah Umum Di FH Unmul

Kategori: Event

 

Pada Jumat, 30 Agustus 2024 bertempat di Aula Lt. 3 Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur dilaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Dua Hakim Konstitusi menjadi narasumber pada kuliah umum tersebut yakni, Hakim Konstitusi Prof Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. Diselenggarakannya kuliah umum MK ini merupakan Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman.

Kehadiran 2 (Dua) Hakim MK sekaligus di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam agenda kuliah umum merupakan suatu kehormatan bagi kami, Hakim MK berkenan untuk berbagi pengetahuan untuk civitas akademik tegas Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H.  dalam sambutannya. Pada sisi lain, topik yang diangkat dalam kuliah umum merupakan isu yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat pasca adanya upaya menganulir putusan MK terkait Pilkada yakni, Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas parlemen atau pencalonan kepala daerah parpol dan non parpol dan Putusan MK Nomor 70 tentang syarat batas usia calon kepala daerah. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dalam paparan materi yang disampaikan menegaskan bahwa Putusan MK sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 10 ayat Undang-Undang Nomor 24 Tahu 2003 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and finding) jelas Hakim Konstitusi Prof Enny Nurbaningsih.

Mengenai constitutional disobedience atau dikenal dengan istilah pembangkangan konstitusi, Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani menegaskan bahwa adanya tindakan pembangkangan terhadap konstitusi akan berdampak pada:

  1. Mengakibatkan ketidakpastian hukum;
  2. Terjadinya penundaan keadilan (constitutionalism justice delay);
  3. Memunculkan rivalitas lembaga negara (DPR dan Presiden) melalui pembentukan undang-undang yang dikeluarkan seolah mengabaikan putusan-putusan MK; dan,
  4. Menyebabkan ketidakstabilan negara hukum terutama penegakan nilai-nilai konstitusi dalam UUD 1945.

Kuliah umum MK ini dihadiri kurang lebih 125 orang mahasiswa/i yang merupakan mahasiswa S1 dan mahasiswa S2. Para peserta kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber Hakim Konstitusi. Harapannya, kegiatan kuliah umum MK dapat menambah wawasan dan cakrawala mahasiswa untuk terus menjaga demokrasi dan konstitusi.

 

 

Foto 1: Dokumentasi 01

Foto 2: Dokumentasi 02

Foto 3: Dokumentasi 03

Foto 4: Dokumentasi 04

Export PDF