
Rabu, 10 Agustus 2022 Fakulltas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan Seminar Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) dengan tema “Prokyesi Implementasi RKUHP dalam Penanganan TPPU di Indonesia.” Bertempat di Aula Gedung B lantai 3 Fakultas Hukum, yang dihadiri kurang lebih 80 peserta berasal dari dosen, instansi pemerintah, serta mahasiswa.
Menghadirkan narasumber Dr. Yenti Garmasih, SH., MH (Ketua Umum MAHUPIKI), Dr. Ivan Zairani Lisi, SH., S.Sos, M.Hum (Dosen FH Unmul), dan Amiek Mulandari, SH., MH (Wakajati Kaltim). Seminar ini dipandu oleh moderator Dr. La Syarifudin, SH., MH selaku dosen Fakultas Hukum.
Dari seminar ini diharapkan bisa memberikan wawasan untuk dipahami bersama, baik dari akademisi serta mahasiswa FH Unmul.

Foto 1: Dokumentasi 1