Kesadaran Hukum Pada Kampung Halaman (KEHUPAMAN)

Kategori: Berita

 

Minggu, 30 Desember 2018, gabungan tim dosen dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PKM) dalam rangka memenuhi unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan PKM ini, bertujuan untuk memberi kesadaran hukum pada kampung halaman (KEHUPAMAN). Mahasiswa di masa liburan kembali ke kampung halaman untuk berpartisipasi memberi kesadaran hukum dengan partisipasi dosen Fakultas Hukum.

Sosialisasi PKM ini bertema, Kesadaran Hukum Pada Kampung Halaman (KEHUPAMAN) “Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat Akibat Dari Pertambangan Batu Bara” di Desa Spontan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dengan menghadirkan narasumber Dr. Rosmini S.H., M.H. dan Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. yang diketua oleh mahasiswa S1 dan S2 saudara Fitriana, S.H., dan Ferdinant Julianto F. N. dengan di bantu oleh anggota Inggal Ayu Noorsanti, Azizah Mustha, dan Siti Kusnul Fatimah.

Kegiatan PKM diadakan dirumah Bapak Edy Susilo selaku ketua RT.16 di Desa Spontan pada pukul 15.00 WITA dan dihadiri 25 orang warga sekitar. Secara umum  kedua narasumber menyampaikan terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat desa Spontan akibat pertambangan batubara. Akibat-akibat dari pertambangan batu bara yang menganggu kesehatan masyarakat. Sosisalisasi mendapat antusias dari warga masyarakat sekitar. Segenap tim dan pembina berharap kegiatan Kesadaran Hukum Pada Kampung Halaman ini akan terus berlanjut pada desa-desa selanjut di Kalimantan Timur dan memberi manfaat yang sebesarnya-besarnya pada masyarakat, mahasiswa S1, S2, dan dosen serta perguruan tinggi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Tiada gading yang retak, tidak hal yang sempurna, jadi atas segala kekurangan, dan partisiapasi dalam kegiatan ini diucapkan terimakasih, Jayalah Fakultas Hukum.

Export PDF