Topik tentang Pemindahan Ibukota Republik Indonesia sedang hangat dalam beberapa hari pasca pengumuman Resmi dari Kepala Negara Terkait Penetapan Pemindahan Ibukota Negara di Kalimantan Timur, Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH) menyambut hal tersebut dengan melaksanakan “Ruang Diskusi” yang menjadi salah satu agenda signature dari lembaga tersebut. Diskusi ini berlangsung pada Jum’at (23 Agustus 2019) pukul 16.00-18.00 Wita, bertempat di halaman parkir Gedung A Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan diikuti dari berbagai mahasiswa Universitas Mulawarman. Dalam diskusi ini menghadirkan pemantik oleh Bapak Setiyo Utomo, S.H., M.Kn, salah satu dosen FH Unmul.
Dengan dimoderatori oleh Rizky An-Noor diskusi berjalan dengan dinamis setelah kelompok diskusi ini dikubukan oleh pemantik menjadi kubu pro dan kontra terhadap pemindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemantik pertama-tama menguraikan terkait faktor yang menjadi alasan pendukung (Pro) dalam pemindahan ibukota Negara. Uraian tersebut menelaah pada masalah lingkungan yang menjadi polemik tidak berkesudahan yang berdampak pada kesehatan masyarakat di wilayah Ibukota saat ini. Selain itu kepadatan penduduk yang sudah tidak bisa ditolerir lagi, sampai permasalahan diluar dari kuasa manusia itu sendiri yaitu bencana alam, menjadi alasan kuat terkait rencana dalam pemindahan ibukota Negara.
Dalam sisi yang berlawanan (kontra) timbul suatu faktor yang awam diketahui dan menjadi alasan penolakan terhadap rencana pemindahan ibukota. Permasalahan yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan seperti belum meratanya kesejahteraan ekonomi, masih sempitnya lapangan pekerjaan, hingga isu biaya tinggi yang akan dikeluarkan oleh negara untuk pembangunan di wilayah ibukota yang baru, menjadi dasar penolakan terhadap rencana pemindahan ibukota Negara.(*LKISH)