Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kembali mengirimkan mahasiswanya untuk mengikuti kegiatan wajib yaitu Kuliah Kerja Nyata (KKN) Non Reguler 2017. Sebanyak 48 Kelompok KKN Non Reguler yang terdiri dari 168 mahasiswa terdaftar dalam kegiatan KKN Non Reguler tahun ini. 48 Kelompok KKN Non Reguler dari Fakultas Hukum tersebar di beberapa Instansi Negeri dan Swasta yang ada di kota Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan.
KKN Non reguler sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu KKN Tematik, yakni dengan kegiatan di lapangan dengan tema tertentu yang sesuai dengan disiplin ilmu hukum disertai dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan KKN Profesi, yakni dengan kegiatan di lapangan dalam bentuk kerja nyata untuk mempelajari fungsi dan mekanisme kerja profesi tertentu dibidang hukum sehingga memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan dapat mempersiapkan diri dalam menjalani profesi tersebut namun tidak meninggalkan unsur pengabdian pada masyarakat.

Memberikan kata sambutan pada acara pelepasan KKN Non Reguler Fakultas Hukum yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. Dalam sambutan beliau menyampaikan kepada mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang mereka peroleh di kampus untuk diterapkan pada masyarakat sehingga mampu memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta membuat/menyusun, merencanakan, dan mengevaluasi program untuk kemajuan masyarakat atau pengembangan masyarakat. Selain itu Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. juga memberi pesan kepada peserta KKN agar tidak lupa untuk tetap mengurus Kartu Rencana Studi (KRS) karena waktu pelaksanaan KKN bertepatan dengan masa pengurusan KRS.

Acara pelepasan KKN Non Reguler Fakultas Hukum diakhiri dengan pembacaan doa, agar seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKN diberikan perlindungan serta kesehatan oleh yang maha kuasa. Amin.