Contempt of Court dapat terjadi dimana-mana, tak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi ironisnya oleh figur publik yang berlatar pendidikan baik, maka dari itu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema ” Menciptakan Peradilan yang Bebas dari Praktek Contempt of Court” bertempat di Aula Gedung B lantai 3, kerjasama dengan Komisi Yudisial RI. Dihadiri oleh 150 peserta dari mahasiswa FH Unmul.
Acara dibuka oleh Dekan Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH., MH yang meyampaikan Klinik Etik dan Hukum muncul sebagai program pendukung advokasi hakim dan memaksimalkan peran stakeholder yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi melalui informasi atau laporan terkait Contempt of Court.

Menghadirkan narsumber Ir. Abdul Rahman Karim, SH (Hakim/Humas Pengadilan Negeri Samarinda), Hendrik Kusnianto, SH., MH (Advokat LKBH FH Unmul), dan Deny Slamet Pribadi, SH., MH (Dosen FH Unmul). Tidak sedikit kasus Contempt of Court terjadi di Indonesia, baru-baru saja terjadi di PN Jakarta Pusat dimana Pengacara atas nama TW memukul hakim saat membacakan putusan dengan perkara perdata, serbelumnya juga beberapa kali terjadi perbuatan yang merendahkan martabat hakim. Untuk itu, menjaga etika saat bersidang itu penting demi mencari keadilan yang sejati.