Selasa, 17 September 2019, Fakultas Hukum mengadakan kegiatan Kuliah Umum Hukum Acara Perdata, bertempat di Aula Gedung B lantai 3, yang diikuti oleh 90 mahasiswa hukum, dengan menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH., MH.

Kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Nur Arifudi, SH., MH dan dimoderatori oleh Lily Triana, SH., M.Hum dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber yang menyampaikan dalam kuliah tamu tersebut mengangkat materi tentang surat kuasa. Surat Kuasa dilihat dari bentuknya dikenal dua macam yaitu Kuasa yang diberikan secara lisan dan Surat Kuasa yang diberikan secara tertulis.

Tujuan diadakannya kuliah umum ini agar menambah pengetahuan mahasiswa mengenai praktek dalam hukum acara perdata.