Sejumlah dosen di Universitas Mulawarman yang tergabung dalam Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menolak revisi Undang-undang KPK oleh DPR RI. Sebanyak 114 dosen Unmul dari berbagai fakultas membuka wacana dengan menggelar Diskusi Publik dan “ Pernyataan Sikap Dosen Unmul Menolak Revisi UU KPK” bertempat di Aula Gedung B lantai 3 FH, pada hari Jum’at, 13 September 2019.
Menghadirkan narasumber Guru Besar FISIP dan Koalisi Dosen Unmul Peduli KPK Prof. DR. Hj. Aji Ratna Kusuma, M.Si, Akademisi FH dan Koalisi Dosen Unmul Peduli KPK Herdiansyah Hamzah, SH., LL.M, dan Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Pradarma Rupang. Ketiga narasumber sepakat bahwa aksi ini adalah langkah yang baik dan harus terus diperjuangkan. Penyampaian penolakan ini akan terus digaungkan dengan mengajak semua dosen-dosen di Universitas Mulawarman. Dengan harapan ada jawaban pasti dari pergerakan yang tidak lagi melukai hati masyarakat.


