Kuliah Tamu “Inisiatif Hukum Oleh Pemerintah Daerah Dalam Adaptasi Dan Mitigasi Perubahan Iklim”

Kategori: Berita

 

Sabtu 9 februari 2019, telah berlangsung kuliah tamu dengan tema “Inisiatif Hukum oleh Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim” dengan menghadirkan narasumber bapak Dr.Ir. Fadjar Pambudhi, M.Sc ( Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur) pada pukul 08:30-13.00 Wita, bertempat di Aula Gedung B lantai 3 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dihadiri oleh 100 orang peserta terdiri dari dosen, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta para undangan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum ibu Dr. Haris Retno S,SH.MH dan wakil dekan bapak Dr. Nur Arifudin, SH, MH, setelah berakhir sesi pembukaan yang ditandai dengan penyerahan cideramata dari Fakultas Hukum kepada narasumber.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yaitu bapak Dr.Ir. Fadjar Pambudhi, M.Sc dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa, eksploitasi alam yang terjadi sejak masa revolusi industri, berlangsung terus menerus demi keinginan manusia untuk tersedianya energi. Aktivitas ini telah merubah bentang alam serta menimbulkan dampak yang nyata yaitu menipisnya ketersediaan sumber daya alam dan perubahan iklim dunia. Bencana alam dan kondisi lingkungan yang berubah serta adanya dampak bagi kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia membawa kesadaran adanya perubahan iklim yang juga terjadi di Indonesia.

Pada tahun 2018, Indonesia melalui kontribusi yang ditetapkan secara nasional Nationally Determined Contribution (NDC) menargetkan penurunan emisi hingga 0,8 giga ton. Hal ini untuk mendukung pengurangan laju pemanasan global hingga dibawah 1,5-2 derajat celcius selambat-lambatnya pada tahun 2030.

Acara semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab, seluruh peserta dalam acara tersebut sangat aktif dan antusias dalam memberikan pertanyaan, kritik dan saran. Menghadapi perubahan iklim ada dua cara yang harus dilakukan. Pertama, mitigasi yakni mengurangi atau mencegah sumber-sumber yang mengakibatkan perubahan iklim. Artinya, harus diambil tindakan yang keras untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRC). Kedua, adaptasi yakni penyesuaian yang harus dilakukan karena perubahan iklim sudah terjadi dan harus kita hadapi.

Export PDF