Universitas Mulawarman (Unmul) secara resmi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) mengenai Pelaksanaan Herregistrasi dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Wakil Rektor Bidang Akademik Unmul, Prof. Dr. Lambang Subagiyo, M.Si., menegaskan bahwa seluruh mahasiswa aktif yang belum lulus wajib melakukan registrasi ulang dan memprogramkan KRS. Herregistrasi dan pengisian KRS pada semester ganjil ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online) melalui laman resmi ais.unmul.ac.id.
Jadwal Penting yang Wajib Diperhatikan
Pihak rektorat mengimbau mahasiswa untuk mencatat garis waktu (timeline) pelaksanaan agar tidak menghambat proses administrasi akademik:
-
Pelaksanaan Herregistrasi & Pengisian KRS: 01 s/d 31 Juli 2026.
-
Masa Perkuliahan Semester Ganjil: 10 Agustus 2026 s/d 05 Desember 2026.
Alur dan Prosedur Pembayaran
Sebelum melakukan pengisian KRS, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan pembayaran SPP/UKT melalui bank mitra resmi Unmul, meliputi Bank BNI, BTN, Bankaltimtara, Mandiri, Muamalat, BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi mahasiswa yang berencana mengajukan penundaan pembayaran, diwajibkan mengurus Surat Penundaan di fakultas masing-masing selambat-lambatnya dua minggu sebelum masa pembayaran berakhir, lalu melaporkannya ke Bagian Keuangan BKU Rektorat Unmul. Aturan penundaan khusus juga berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa pemerintah (seperti KIP Kuliah, ADik Papua, dan ADik 3T) jika dana dari pusat belum cair.
Evaluasi Dosen dan Pengisian KRS
Ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum mengisi KRS. Mahasiswa yang telah menempuh perkuliahan pada semester sebelumnya diharuskan mengisi borang "Evaluasi Kinerja Dosen Dalam Perkuliahan" terlebih dahulu di portal AIS online.
Setelah borang terisi dan herregistrasi rampung, mahasiswa baru dapat memprogramkan mata kuliah untuk Semester Ganjil 2026/2027 dengan berkonsultasi kepada Dosen Pembimbing Akademik (PA) serta Koordinator Program Studi masing-masing. Mahasiswa juga diminta memastikan kecocokan data diri mereka agar tersinkronisasi dengan baik di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sanksi bagi yang Terlambat
Pihak universitas memberikan peringatan tegas bagi mahasiswa yang lalai. Mahasiswa yang tidak membayar SPP/UKT, tidak melakukan herregistrasi, serta tidak mengisi KRS online hingga batas waktu yang ditentukan, tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik pada semester ini dan akan langsung diberi status Non-Aktif di sistem PDDikti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Jika mahasiswa menemui kendala teknis atau kesulitan akses selama proses online berlangsung, Unmul telah menyediakan pusat layanan bantuan yang dapat dihubungi, yaitu:
-
Call Center ULT (WhatsApp): 0811 580 970
-
Portal ULT: https://eult.unmul.ac.id
-
Operator AIS di Fakultas atau Pascasarjana masing-masing.
Detail pada surat terlampir. Download versi PDF klik DISINI.
Foto 1: Prosedur Operasi Standar (POS) Herregistrasi dan Pengisian KRS Semester Ganjil T.A. 2026/2027 - Page 1
Foto 2: Prosedur Operasi Standar (POS) Herregistrasi dan Pengisian KRS Semester Ganjil T.A. 2026/2027 - Page 2
Foto 3: Prosedur Operasi Standar (POS) Herregistrasi dan Pengisian KRS Semester Ganjil T.A. 2026/2027 - Page 3