19 Jan 2021
admin
2036 Kali
Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0026/J5/BP/2021 perihal pemberian bantuan UKT/SPP pada Semester Genap T.A. 2020/2021 dan berdasarkan Surat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Nomor 04/UN17/KM/2021 tanggal 14 Januari 2021, maka dengan ini disampaikan syarat untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pembayaran UKT.
Detail pada surat terlampir.
Foto 1: Surat Pengumuman Bantuan Pembayaran UKT Semester Genap T.A. 2020/2021
Foto 2: Lampiran formulir surat pernyataan orang tua/wali/penanggung biaya terdampak pandemi covid-19