Berkaitan dengan mahasiswa yang akan berakhir masa studinya pada semester genap 2016/2017 (Tanggal 30 Juni 2017), Bidang Akademik Universitas Mulawarman tidak akan menerima permohonan cuti akademik dengan masa berlaku mundur karena beresiko terjadinya mal-administrasi dan illegal. (Surat Terlampir)